SAMPANG, ARENA.CO.ID – Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Sampang, pada hari senin, 26 Juni 2023, DPRD Kabupaten Sampang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara “Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap 2 Raperda Dan Nota Penjelasan Pengusul 4 Raperda Inisiatif Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK TA 2023”.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sampang H. Amin Tirtana dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati, H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Sekda Kabupaten Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Sampang dan Camat se Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang nomor 14 Tahun 2019 pasal 107 ayat 1 huruf b maka Rapat Paripurna enam masa sidang ke empat Tahun ke empat senin, 26 Juni 2023 sudah memenuhi tata tertib,“ ujarnya.
H. Muji selaku anggota Badan Musyawarah ( BAMUS) DPPRD Sampang menyampaikan apresiasi terhadap pandangan bupati terhadap 2 Raperda yaitu 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD TA 2022,2. Rancanag Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022 s/d 1037.
“Dengan adanya dua Raperda yang disampaikan, kami Banmus DPRD Sampang sangat mengapresiasi dan berharap kedepannya pengelolaan anggaran lebih proporsional dan transparan serta dengan Raperda Kepariwisataan akan lebih meningkatkan PAD untuk Kabupaten Dampang,“ paparnya.
Selanjutnya Sidang Paripurna berlanjut pada penyampaian hasil rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK TA 2022, Ubaidillah Anggota DPRD Sampang yang diamanatkan sebagai Ketua Panja LHP BPK 2022 menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) lima kali beturut turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) hingga yang terakhir 2022.
Meski demikian pemeriksaan dari BPK tetap diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun tetap diperlukan adanya tindak lanjut hal Pemeriksaan BPK, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
Ada 6 poin rekomendasi Panja LHP BPK TA 2022. Di antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.
“Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” ujar Ubaidillah.
Panja merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui dinas teknis terkait untuk :
1. Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisadidapatkan.
2. Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.
3. Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan menaggalkan ego sektoral OPD.
4. Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK.
5. Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.
Ditempat yang sama, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, dalam sidang paripurna ia mengatakan, setelah mendengar beberapa saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Sampang, secara umum rekomendasi DPRD akan saya tindaklanjuti, dan berterima kasih. “Tentunya kita akan komitmen fokus untuk segera menyelesaikan rekomendasi LHP BPK RI tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan