ARENA.CO.ID, Sampang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berbasis “computer assisted test” (CAT) calon anggota panwaslu kecamatan pada Selasa (18/10)2022).
Akan tetapi dari hasil pengumuman tersebut ada kejanggalan, sehingga diduga kuat Tes hanya formalitas.
Dari keterangan beberapa peserta yang mengikuti tes, kejanggalan pengumuman diantaranya hasil tes seluruh peserta tidak di sampaikan ke seluruh peserta ataupun publik, dimana peserta hanya bisa melihat nilainya sendiri saat selesai tes.
Kemudian, waktu pengumuman peserta yang lulus tes molor dari jadwal, dan nilai dari peserta yang lulus tersebut juga tidak cantumkan di daftar nama-nama peserta yang lulus, anehnya juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Luddin, S.Pd menghilang, tidak bisa di temui untuk di konfirmasi.
Sementara Sekretaris Pokja, Ali Nurdi, saat dihubungi mengaku tidak bisa menjelaskan dan di arahkan untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Pokja, Luddin.
Dari hal diatas, semakin kuat adanya dugaan permainan nilai, hingga peserta tes yang lulus terindikasi ada unsur Kolusi & Nepotisme.
Untuk itu, perlu kiranya, para peserta tes yang tidak lulus untuk secepatnya meminta penjelasan atau klarifikasi langsung, sebelum tes wawancara berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Oktober besok
Perlu diketahui, Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Sementara Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Seandainya hal itu terbukti, penting Bawaslu Kabupaten Sampang dilaporkan ke Pihak berwajib Kepolisian, dan atau setidaknya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar mendapat tindakan dan sangsi yang tegas.
Sebelumnya, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Sampang Telah mengumumkan hasil tes tulis dengan Nomor : 047/KP.01.00/JI-23/10/2022, hal tersebut Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Panwaslu 14 Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis masing sebanyak 6 orang setiap kecamatan, dimana dugaan kuat di atas, para peserta yang lulus tes adalah peserta titipan atau pesanan kelompok tertentu, yang tentu ada kepentingan di Pemilihan Umum Legislatif, Kepala Daerah hingga Pemilu Presiden mendatang.
Ditambahkan Hairul, peserta tes tertulis dari Kecamatan Robatal menuturkan, Pelaksanaan seleksi Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Tes Computer Assisted Test (CAT) kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, diduga kuat banyak permainan. Pasalnya, disaat peserta melaksanakan ujian CAT itu, banyak computer eror secara tiba-tiba serta ketidak lazimnya nilai para peserta, tuturnya.
“Banyak keluhan dari peserta ujian Panwas tersebut, salah satu contoh ada yang selesai ujian, namun tidak bisa di save. Bahkan ada peserta yang mengisi soal ujian di seperempat jalan eror terpaksa pindah computer lain, namun ngulang lagi dari awal.,” Tambah Hairul.

Tinggalkan Balasan