SAMPANG,ARENA.co.id– Polemik pemberhentian tiga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terus memanas. Salah satu anggota yang diberhentikan, Akhmad Rasul, akhirnya angkat bicara dan mengungkap sejumlah kejanggalan yang ia alami selama proses tersebut. Ia mengaku merasa dizalimi dan menyebut proses pemberhentiannya tidak prosedural serta sarat subjektivitas.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/7/2025), Akhmad Rasul menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima pemanggilan atau teguran sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis. Namun secara tiba-tiba ia mendapatkan surat keputusan PAW yang menyatakan pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Pendidikan Sampang.

“Saya kaget sekali. Tidak ada pemanggilan atau teguran. Tiba-tiba saya menerima surat keputusan PAW,” ungkap Rasul.

Ia menyoroti adanya kejanggalan pada waktu penerbitan dan penerimaan surat tersebut. SK PAW diketahui ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2025, namun dirinya baru menerima surat fisiknya pada 3 Juli 2025. Jeda waktu itu dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya.

“Ada jeda waktu yang cukup lama antara tanggal surat dikeluarkan dengan tanggal saya menerima. Ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi saya,” ujarnya.

Fokus Monitoring Lapangan, Bukan Sekadar Absensi Kantor

Mengenai dugaan ketidakhadiran di kantor yang mungkin menjadi alasan pemberhentian, Rasul memberikan klarifikasi. Ia menyebut peran anggota Dewan Pendidikan sejatinya adalah aktif melakukan pemantauan dan penyerap aspirasi langsung dari masyarakat, bukan sekadar hadir secara administratif di kantor.

“Tugas Dewan Pendidikan itu bukan hanya duduk manis di kantor. Justru esensinya adalah turun ke bawah, melihat langsung problem di sekolah-sekolah dan di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pekerjaan lapangan yang dilakukannya jauh lebih substansial dibanding sekadar duduk di kantor tanpa aktivitas yang berdampak langsung terhadap pendidikan.

“Kalau di kantor, terus terang lebih banyak diamnya ketimbang kerja yang substantif. Saya memilih untuk proaktif di lapangan, melakukan monitoring, itu yang lebih penting untuk kemajuan pendidikan,” katanya.

Tanpa Prosedur Pembinaan, Langsung PAW

Poin paling krusial yang ditekankan oleh Akhmad Rasul adalah absennya proses pembinaan organisasi sebelum dikeluarkannya SK PAW. Menurutnya, dalam etika organisasi yang sehat, seharusnya ada tahapan pemanggilan, teguran, dan klarifikasi jika ada persoalan kinerja.

“Ini yang saya sesalkan. Jika memang kinerja saya dianggap kurang, seharusnya ada prosesnya. Panggil saya, beri teguran, minta klarifikasi. Itu etika organisasi yang benar,” tegasnya.

“Ini tidak ada proses pemanggilan atau teguran baik secara lisan ataupun tertulis, tiba-tiba ada surat PAW. Hal ini membuat saya syok dan merasa ada proses yang tidak benar dan terkesan dipaksakan.”

Lebih jauh, Akhmad Rasul menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pendidikan Sampang tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam membina anggota dan justru menunjukkan kegagalan dalam membangun komunikasi organisasi.

“Saya menilai Ketua Dewan Pendidikan tidak kooperatif dalam memimpin anggotanya dan dinilai gagal dalam memimpin sebagai ketua,” tambahnya.

Akhmad Rasul berharap polemik ini tidak berhenti begitu saja dan meminta adanya evaluasi terhadap keputusan PAW tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi Dewan Pendidikan agar tetap menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan profesionalitas.