SAMPANG,ARENA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan serta jajaran eksekutif. Senin, ( 30/03/2026)

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudy Kurniawan. Dalam agenda Paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Sampang secara resmi mengesahkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Desa Wisata.

Anggota DPRD, H. Muhammad Faruk, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengesahan empat Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sampang tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 100.3.2/42/434.013/2026 terkait penjadwalan paripurna.

“Dua Raperda, yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari program daerah tahun 2024. Sedangkan dua lainnya, yakni Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Desa Wisata, termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses administrasi lanjutan agar regulasi yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dalam hal ini Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, sehingga perda ini memiliki kekuatan hukum dan dapat segera dijalankan secara efektif,” tambahnya.

Sementara itu, sambutan Bupati Sampang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sampang, H. Akhmad Mahfudz AQ, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, LKPJ tidak hanya berisi laporan capaian program, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengukur efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pembangunan daerah.

“Melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan disampaikannya LKPJ dan disahkannya empat Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan solutif, demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang.