PAMEKASAN, ARENA.co.id – Owner CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, mendorong pemerintah pusat membuat skema Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas 3 dengan tarif cukai Rp250 hingga Rp300 per batang.
Menurut Alfian, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi industri rokok kecil di Madura sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Kelas 2 itu tarifnya Rp700 sekian, kelas 1 Rp1.200 sekian. Madura masih belum mampu menjadi SKM kelas 2, apalagi kelas 1,” ujar Alfian, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai sebagian besar industri rokok Madura masih berusia muda sehingga membutuhkan skema cukai yang lebih terjangkau untuk berkembang.
“Dengan SKM kelas 3, rokok-rokok yang dianggap polos dan durno bisa diangkat menjadi rokok resmi dan berpita cukai,” katanya.
Madura Jangan Hanya Jadi Pemasok Tembakau
Alfian juga menyoroti kondisi Madura sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, tetapi belum memiliki industri rokok besar seperti sejumlah daerah lain.
Ia mencontohkan Kediri yang menurutnya mampu meningkatkan perekonomian daerah melalui keberadaan industri rokok dan penerimaan DBHCHT.
“Kediri tidak punya tembakau tapi punya pabrik rokok. Apa kita tidak ingin Madura menjadi daerah terkaya di Jawa Timur?” ujarnya.
Alfian juga menyinggung kondisi empat kabupaten di Madura yang masih menghadapi persoalan kemiskinan.
Karena itu, ia mendorong investor tidak hanya membeli atau menampung tembakau dari Madura, tetapi juga membangun pabrik di Pulau Madura.
“Silakan orang menanam saham di Madura, tapi pabriknya harus di Madura. Kalau pabrik-pabrik besar ada di Madura, kita yakin bisa bersaing dengan Kediri, Pasuruan, Surabaya dan Gresik,” pungkasnya.
Usulan tersebut diharapkan membuka peluang bagi industri rokok kecil untuk masuk ke jalur legal sekaligus mendorong tumbuhnya investasi dan lapangan pekerjaan di Madura.(Msdh)

Tinggalkan Balasan