ARENA.CO.ID Sampang – Dua Kali surat teguran sudah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui UPT PSDA terhadap penimbun sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, namun tidak membuat berhenti oknum warga penimbun sungai, malah semakin menjadi-jadi menantang dan bantaran sungai tersebut tambah di uruk.

Padahal Sebelumnya Pemprov Jatim telah melayangkan dua kali surat teguran. Surat teguran itu dilayangkan pada 9 Februari dan 10 Maret 2022 lalu.

Dalam surat tersebut Pemprov Jatim menegaskan bahwa, pembangunan tampa ijin yang berada dibantaran Affour kali kemuning dusun berek, desa jelgung kecamatan Robatal Sampang, telah melanggar peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai pasal 11 ayat 3 huruf b.

Juga melanggar peraturan Gubernur Jatim No 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan sungai pasal 48 ayat 1. Masyarakat dilarang pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur.

Persoalan itu mendapat sorotan dari ketua PWI Sampang Fathurrohman yang semestinya Pemerintah Daerah dan Provinsi bersama aparat penegak hukum (APH) bisa lebih peka menyikapi hal tersebut, agar tidak menjadi sorotan publik, terlebih lagi jelas penimbunan sungai itu melanggar aturan yang ada

“Bila tidak, publik akan banyak berasumsi banyak hal dan Negatif, bahkan akan tertanam krisis kepercayaan terhadap peran Pemerintah Kabupaten dan Provinsi hingga APH,” katanya.(11/5/2022).

Ketua PWI Sampang yang biasa di panggil mamang itu menambahkan, jika itu di biarkan bukan tidak mungkin para warga lain akan menimbun bantaran sungai sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah kabupaten Sampang

“Kami berharap dalam persoalan ini, pemerintah provinsi secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut agar dikemudian hari jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa menimbun bantaran atau bibir sungai itu melanggar peraturan juga karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,”. tegasnya.

Sementara Kasi UPT PSDA Provinsi Jatim Adi Susilo, saat di konfirmasi melalu pesan singkatnya mengatakan, jika pihaknya akan melayangkan surat teguran ke-3 kepada warga penimbun dan akan turun kelapangan untuk ditindaklanjuti.

“Insya Allah hari kamis akan dibuatkan surat teguran yang ke tiga, nanti setelah surat ke 3 ini kami akan action kelapangan,” Tutupnya.