ARENA.CO.ID Sampang – Tiga Kali surat teguran sudah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim melalui UPT PSDA terhadap penimbun sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura.
Setelah sebelumnya oknum penimbun sungai mengabaikan Surat teguran pertama dan ke dua, kali ini pemprov jatim memberi peringatan keras untuk yang ke tiga kalinya kepada warga yang sengaja menimbun sungai di wilayah tersebut.
Diketahui Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah menyampaikan SP ke-I pada 9 Februari, SP ke-II pada 10, dan SP ke-III pada 24 Mei 2022. kemarin.
Didalam surat teguran ke-3 itu, Pemprov Jatim melalui UPT PSDA tetap menyatakan bahwa, pembangunan bantaran Affour kali kamuning di Dusun Berek Sabe Desa Jelgung Kecamatan Robatal Sampang, telah melanggar peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016. Tentang pengelolaan sungai di pasal 11 ayat 3 huruf b.
Dan juga melanggar peraturan gubernur No 18 Tahun 2016. Pasal 48 ayat 1. Tentang pengelolaan sungai, yang menyatakan masyarakat dilarang pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur.
Kasi UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo, saat di hubungi melalui pesan singkat nya mengatakan, akan berkoordinasi dengan kantor pusat di Surabaya untuk ditindaklanjuti kepada warga yang menimbun bantaran sungai tersebut.
“Kami nanti koordinasi dengan dinas di Surabaya untuk segera menindaklanjuti bersama ke yang bersangkutan,”. Ucap Adi Susilo melalui pesan WhatsApp nya.

Tinggalkan Balasan