ARENA.CO.ID, Sampang – Setelah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP), Pemerintah Jawa Timur (Pemprov Jatim) Melalu UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA ) Akhirnya Meninjau langsung ke lokasi penimbunan sungai di Dusun Bara Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura, Selasa (14/06/2022).

Peninjauan tersebut dilakukan karena sebelumnya Toriman warga setempat sekaligus pemilik aktivitas penimbunan sungai mengabaikan surat peringatan dari Pemprov Jatim.

Setibanya dilokasi pegawai UPTD PSDA menemui yang bersangkutan untuk mengecek secara langsung kelokasi penimbunan.

Alhasil paska melakukan pengecekan Toriman beriktikad baik dan menyanggupi untuk melakukan aktivitas pembongkaran penimbunan sungai secara mandiri.

“Akan tetapi, dikarenakan terkendala biaya dan masih akan mengumpulkan dana Toriman membutuhkan waktu untuk melakukan pembongkaran,” Ujar UPT PSDA Pemprov Jatim Adi Susilo.

Kemudian toriman mengaku bersedia apabila pembongkaran dilakukan oleh UPTD PSDA, tetapi pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas hasil peninjauan saat ini.

“Akan kami laporkan terlebih dahulu untuk pembongkaran dikarenakan kami membutuhkan personil mengigat penimbunan sudah sepanjang 50 meter lebih,” Ujarnya.

Diketahui Toriman juga mangaku salah atas perbuatanya menimbun sungai dan berjanji akan segera melakukan pembongkaran.

Sementara itu Suhartini Penjabat (PJ) Desa Jelgung saat ditemui awak media di Balai Desa setempat mengaku, Pihaknya tidak mengetahui langsung adanya kasus penimbunan sungai Dan baru mengetahui kali ini

“selama saya menjadi Penjabat (PJ) tidak ada laporan mengenai permasalahan penimbunan sungai,” ujarnya

Akan tetapi pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan UPTD PSDA Pemprov Jatim.

“silahkan Segera di proses apabila memang melanggar dan menyalahi aturan”, Tutupnya (Rul)