ARENA.CO.ID, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna dengan agenda
Pengumuman dan penetapan Nama anggota Panja LHP BPK TA 2021 dan Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggung jawaban APBD TA 2021.
Berlokasi di gedung Graha Paripurna, acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil DPRD Sampang, Sekretaris DPRD Sampang, Anggota DPRD Sampang seluruh jajaran Forkopimda Sampang dan Ketua Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (15/06/2022).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sampang mengatakan, jika penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan amanat undang-undang
“Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,” katanya.
Selain itu dalam laporan pertanggungjawaban tersebut juga dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada hari Jum’at (13/5/2022) lalu yang bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Timur, dan Bupati Sampang bersama Ketua DPRD telah menerima hasilnya.
“Alhamdulillah Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2021 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam artian secara umum Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi Keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ungkapnya.
Menurutnya, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya tersebut sekaligus menuntut Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya Wabup menjelaskan jika pada tahun 2021 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar 135 milyar 432 juta 215 ribu 322 rupiah 75 sen, terealisasi sebesar 135 milyar 499 juta 437 ribu 439 rupiah 15 sen atau 100,05 % yang berasal dari sumber-sumber pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah terbesar diperoleh dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 77 milyar 826 juta 283 ribu 714 rupiah 40 sen atau memberikan kontribusi sebesar 57,44 % dari total realisasi PAD,” jelasnya.
“Sedangkan pendapatan Transfer pada tahun 2021 dianggarkan sebesar 1 trilyun 490 milyar 748 juta 273 ribu 252 rupiah 25 sen terealisasi sebesar 1 trilyun 573 milyar 769 juta 219 ribu 900 rupiah 14 sen atau 105,50 % yang berasal dari sumber Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Terakhir Wabup meminta agar pihak Legislatif untuk senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, “Saya yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan.

Tinggalkan Balasan