SURABAYA,Arena.co.id- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim ) akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahun 2025.

Hal tersebut, dipastikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwa akan ada pemutihan administrasi di Jawa Timur yang meliputi dua program pemutihan.

“ Ada pemutihan pajak administrasi, “ kata Khofifah di Surabaya, ( 19/5/2025).

Khofifah menyebutkan bahwa, pemutihan pajak administrasi kendaraan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemprov Jatim tiap tahun. Biasanya, tiap tahun dua kali.

Gubernur Jawa Timur dua periode itu menambahkan, dua kali program pemutihan pajak tersebut, yakni bulan Agustus dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” jelasnya.

Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” tandasnya.

Selain diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim :

 Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

 Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
Penghapusan PKB progresif.

 Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.