Sampang ARENA.CO.ID- Kapolres Sampang merilis kasus pembunuhan terhadap perempuan di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben pada hari ini Selasa 16 Januari 2024 pukul 13.00.
Adalah Fitria (23) tersangka pembunuhan terhadap Siti ( 28) kini harus menjadi pesakitan dan mendekam di ruang tahanan Kapolres Sampang, pembunuhan sadis ini ditengarai karena rasa cemburu dan takut ditinggal oleh suami korban yang diduga menjadi selingkuhannya yang akan membuka usaha di Kota Surabaya.
Kasatreskrim AKP Sigit Nursio Dwi Yoga, SH.MH dalam keterangannya bahwa motif pembunuhan ini dilatar belakangi oleh perasaan cemburu dan iri karena takut ditinggal oleh suami korban
“ motifnya adalah cemburu kepada korban karena merasa cintanya terabaikan oleh suami korban “.
“ dan tersangka ini kurang lebih dua tahun menjalin hubungan dengan suami korban , dan pelaku tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas kenal saja dengan korban” ,imbuhnya.
“ tidak menutup kemungkinan kita kembangkan, melalui keterangan tersangka dan bukti bukti yang ada, apabila kemungkinan ada keterlibatan pihak lain tentu akan kami tindak lanjuti “ . Ungkapnya.
AKP Sigit menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama lamanya 20 Tahun.
“ tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati/ seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 Tahun “, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan