SAMPANG,ARENA.co.id — Jajaran Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Polsek Camplong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Korban sekaligus pelapor dalam peristiwa ini adalah Agus Siswanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi P 5135 IN, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di gubuk tempat tinggal pekerja pembangunan Masjid Al Ittihad, Dusun Karang Loh. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban tertidur setelah meminum obat. Namun pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seorang saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang. Saat dicek, sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban telah hilang.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
“Motif para tersangka adalah ingin memiliki hasil pencurian sepeda motor milik orang lain,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan