SAMPANG,ARENA.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan bahwa seluruh penanganan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, pada Selasa pagi (5/8/2025), menanggapi isu terkait lambannya proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang saat ini sedang menangani laporan masyarakat terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025,” ujar AKP Eko saat memberikan keterangan kepada media.
Dijelaskan pula, korban berinisial D (17), melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Sampang pada Rabu, 30 Juli 2025. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
AKP Eko secara tegas membantah tudingan bahwa pihak Polres Sampang lamban dalam menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyidik dari UPPA sedang melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak akan mengabaikan laporan ini, dan seluruh proses akan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Eko menekankan bahwa Polres Sampang menjadikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas utama dalam tugas kepolisian.
“Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan kami toleransi. Kasus ini kami tangani dengan serius dan akan segera diproses sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan