ARENA.CO.ID, SAMPANG – Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dibuat geram atas adanya penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya, meski sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP), bahkan hingga tiga kali, pemilik aktivitas penimbunan tersebut tak ada itikat untuk mengindahkannya.

Sehingga dalam waktu dekat, Pemprov Jatim melalui UPT PSDA akan terjun ke lokasi penimbunan untuk melakukan eksekusi pembongkaran.

Sebenarnya upaya tegas akan dilakukan hari ini (9/6/2022), akan tetapi pihak UPT PSDA menundanya lantaran memiliki kepentingan lain.

Surat Alasan Ditundanya Pembongkaran[/caption]

“Kami menundanya karena masih ada rapat mendadak dengan kementerian dalam rangka membahas terkait tanah atau bangunan kompleks PAT/P2AT di Pamekasan,” kata Kasi UPT PSDA Jatim Adi Susilo, Kamis (9/6/2022).

Tak hanya itu, penundaan itu juga dikarenakan keterbatasan personilnya di UPT PSDA.

Namun, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan turun secara langsung dan mengeksekusi penimbunan bahu sungai tersebut.

Hal itu dikarenakan aktivitas yang sudah dikaji dan statusnya memang melanggar aturan menjadi atensi dari pimpinannya.

“Kita jadwalkan hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, turun kelapangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, untuk SP terakhir atau ke-3 dilayangkan kepada pemilik aktifitas pembangunan pada (24/5/2022) lalu.

Adapun, SP ke-3 menyatakan bahwa, pembangunan bantaran Affour kali kamuning di desa setempat telah melanggar peraturan Pemprov Jatim No 18 Tahun 2016, tentang pengelolaan sungai di pasal 11 ayat 3 huruf b.

Serta melanggar peraturan gubernur No 18 Tahun 2016, Pasal 48 ayat 1 tentang pengelolaan sungai, yang menyatakan masyarakat dilarang pemanfaatan sungai tampa ijin Gubernur.