SAMPANG,ARENA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Selain itu, mereka juga mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Forkopimda, dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Muhammad Iqbal Fathoni, kesepakatan antara Pemerintah ( eksekutif ) dan DPRD (legislatif) atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 merupakan sebuah langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Adapun pengesahan Raperda kawasan tanpa rokok, menurutnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok serta melindungi masyakat terutama anak anak dan generasi muda.
“ Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Wakil Bupati Sampang Achmad Mahfudz AQ, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sampang atas kerja samanya. Dia juga optimis Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini akan menjadikan Pemerintah Kabupaten Sampang ke depan akan lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
“ Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” kata Wakil Bupati.
Setelah Raperda ini disahkan, langkah selanjutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
Rapat Paripurna selanjutnya, di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan