ARENA.CO.ID, SAMPANG – Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sampang menggelar kembali rapat paripurna bahas Nota penjelasan Bupati Sampang terkait Raperda perubahan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) anggaran tahun 2021.

Rapat paripurna tesebut digelar di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kamis (16/9/2021).

Rapat yang digelar secara tatap muka tersebut, dihari oleh Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Sekdakab H.Yuliadi Setiawan, Forkopimda, Ketua DPRD Fadol beserta anggota, OPD dan Camat se-kabupaten Sampang.

Sekretaris Dewan H. Moh Anwari menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut di hadiri oleh 30 anggota DPRD, sementara 15 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata-tertib DPRD Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2019, pasal 107 ayat 1 huruf B, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,”ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol saat membuka rapat paripurna juga mengatakan bahwasanya berdasarkan data hadir yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Secara Korum sudah memenuhi syarat untuk dibuka.

“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna dengan rancangan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021 secara resmi saya nyatakan dibuka,”Ucapnya dengan ketuk palu pertamanya.

Fadol juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dirapatkan “perlu kami beritahukan bahwasanya Badan Musyawarah (Bamus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang, dan Tim Raperda guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 13 September 2021 Nomor 900/706/434.302/2021 perihal penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah yang telah disepakati bersama,”jelasnya.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi membacakan dan menyampaikan nota tertulis terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Usai membacakan nota penjelasan, H Slamet Junaidi menyerahkan secara simbolis kepada Fadol dan keduanya menandatangani berita acara.

Di tempat sama, H. Slamet Junaidi saat diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa kehadirannya di Rapat Paripurna tersebut tentang penjelasan perubahan Anggaran tahun 2021 menuju Tahun 2022, karena menurutnya Raperda APBD 2021 mengalami defisit anggaran. Yang bisa dilakukan adalah melakukan program seefisien mungkin pada anggaran yang ada.

“Kami sudah instruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD untuk melaksanakan kegiatan sesuai pagu anggaran. Mereka selanjutnya akan mereview pra RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) hingga RKA, sehingga seluruh program OPD berjalan maksimal dan efisien,” pungkasnya.(rul)