Sampang,Arena.co.id- Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak segala gugatan Paslon nomor urut satu Ra Mamak – H.Abdullah Hidayat ( mandat ) di Pilkada kabupaten Sampang, putusan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang, ( 5/2/2025).

MK menyatakan bahwa permohonan Paslon 1 terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ) tidak terbukti sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan ( dismissal).

“ menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

Keputusan tersebut di sepakati oleh kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi diantaranya Suhartoyo , Saldi Isra, Anwar Usman, Arif Hidayat, Arsul Sani, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Kuasa hukum Paslon nomor urut 2 ( Jimad Sakteh ) H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud Cak Sholeh dalam jumpa pers setelah putusan sidang mengungkapkan rasa syukurnya terhadap putusan tersebut dan megatakan bahwa tidak ada lagi nomor 1 dan 2.

“ Alhamdulillah pada malam ini yang ditunggu tunggu telah tiba Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon 01 yang selama ini selalu membuat narasi kebohongan bahwa pilkada Sampang 27 November banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif ditolak oleh Mahkamah Konstitusi maka karena putusan MK tersebut berkekuatan hukum tetap mulai saat ini tidak ada lagi Paslon 01 dan 02 yang ada keberlanjutan kepemimpinan haji Idi dan Ra Mahfud “, pungkasnya.