SAMPANG, Arena.co.id– Gabungan jurnalis dari Seluruh Organisasi Wartawan dan Media se Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menggerogoti dan mematikan Kebebasan Pers.

Aksi itu dilakukan para Insan Pers Sampang Bersatu di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang. Dari berbagai tuntutan yang disampaikan para demonstran meminta DPRD untuk mendukung aspirasi insan pers terhadap Penolakan RUU Penyiaran dan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secepatnya.

Menurut Kamaluddin Harun selaku korlap aksi ini dilakukan semata mata sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran oleh DPR RI yang di dalamnya sarat akan pasal karet yang akan mengkibiri kebebasan pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengkibiri kebebasan Pers dan bertentangan dengan Dewan Pers serta Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya, Senin (20/06/2024).

Menurutnya ada beberapa Pasal yang sangat kontroversial serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,” jelasnya.

Menurutnya ada Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya adalah tugas Dewan Pers. Sehingga ada kecurigaan pihak KPI main mata dengan DPR RI demi melindungi kepentingan segelintir orang.

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

Ada beberapa Point penting tuntutan para demonstran kepada DPRD Kabupaten Sampang yang dapat kami rangkum :
1. Menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.
2. Mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.
3. Mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.
4. Meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Anggota DPRD Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman yang sempat menemui para demonstra mengatakan Hari ini juga akan membuat Surat melalui Sekretaris Dewan untuk disampaikan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.

“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” tegasnya.