Sampang, Arena.co.id- Untuk pertamakalinya di Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sampang menggelar Paripurna membahas nota Penjelasan 1 ( satu ) Raperda inisiatif dan nota Penjelasan Bupati terhadap 2 ( dua ) Raperda eksekutif Kamis , 18, Januari 2024 .
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi wakil ketua II Rudy Kurniawan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat , para anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, Forkopimda, pimpinan OPD, Camat Sekabupaten Sampang serta para undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana menyampaikan bahwa sesuai keputusan Badan Musyawarah ( BAMUS ) yang telah ditetapkan pada Tanggal 18 Januari 2024 maka paripurna pertama ini akan menyampaikan : 1. Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. 2. Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.
Amin Arif Tirtana juga menambahkan bahwa “ berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur pada tanggal 3 Januari 2024 No.100.3.2/204/03.3.2/2024. Hal : Rancangan peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah telah ditetapkan menjadi peraturan daerah No.1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sampang, dengan ini katentuan pemungutan pajak Daerah dan retribusi di wilayah Kabupaten Sampang mengikuti katentuan yang berlaku dan diharapkan perangkat daerah segera memungut serta segera melaksanakan sosialisasi perubahan peraturan daerah ini sehingga mendorong terhadap peningkatan pendapatan resmi daerah.
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Sampang yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan Raperda tentang Renacana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.
“ Berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat 3 Undang Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman , pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan / atau setiap orang” paparnya.
“ Tujuan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah untuk mewujudkan kawasan dan pemukiman yang sehat “, jelasnya.
Setelahnya Amin Arif Tirtana mempersilahkan perwakilan dari Bapemperda yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Ainul Yaqin untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 1 Raperda inisiatif. Yang dalam hal ini meliputi hal hal sebagai berikut :
- Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.
Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.
3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.
Di akhir penjelasannya Agus menambahkan bahwa setelah melewati proses tersebut diatas Raperda ini akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya.
“ Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat selanjutnya dengan cara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada saat ini “ , pungkasnya

Tinggalkan Balasan