SAMPANG, Arena.co.id- Polres Sampang berhasil ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang terjadi dibeberapa tempat di Kabupaten Sampang yakni tiga kasus terjadi di pemukiman warga, dua kasus di jalan raya dan satu terjadi di pertokoan dengan sepuluh tersangka termasuk satu orang yang sempat menjadi DPO.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang sudah di tetapkan oleh pengadilan di antaranya adalah sebuah sepeda motor Supra, STNK, dan beberapa kwitansi berisikan perjanjian.

Kasatreskrim Sigit menambahkan bahwa dari dua kasus curanmor dua tersangka sempat menjadi DPO namun kemudian dilakukan penangkapan di Banjar Tabulu, dan satunya dilakukan penangkapan di kawasan kota Sampang.

“ Untuk kasus curanmor, satu diantaranya merupakan DPO yang telah kami lakukan penangkapan di desa Banjar Tabulu, kemudian yang satunya kami lakukan penangkapan di kota,” kata AKP Sigit disaat konferensi pers, Senin (22/4/2024).

Selain itu dari pengembangan kasus ada juga tersangka curanmor tersebut juga terlibat dalam kasus penggelapan. Pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap tiga penadah.

“ Dari pengungkapan kasus curanmor itu, ternyata tersangka juga terlibat dalam kasus penggelapan, jadi waktu kami melakukan penangkapan, kami juga menangkap tiga penadah, jadi ada tersangka lain,” ungkapnya.