Arena.co.id-Setelah banyak mendapat penolakan dari kalangan jurnalis nasional melalui aksi demonstrasi di seluruh Indonesia, akhirnya badan legislasi DPR RI menunda pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu diungkapkan Supratman Andi Agtas, ketua Baleg DPR bahwa Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran sementara tidak dibahas di DPR sesuai yang diperintahkan fraksi.
“ RUU Penyiaran sudah disampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di badan legislasi, dan badan legislasi sudah satu kali mendengarkan dari pengusul dalam hal ini teman teman dari Komisi 1,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks Parlemen , senayan jakarta, selasa ( 28/05/2024).
Supratman mengatakan bahwa ini sesuai perintah dari fraksi untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi.
“ kedua saya sampaikan ke teman teman semua dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran terutama yang berkaitan dengan dua halhal. Satu, posisi Dewan Pers, kedua menyangkut jurnalistik investigasi, “ jelas Supratman.
Mengenai alasan penundaan pembahasan tesebut, Supratman menjelaskan tak ingin kemerdekaan Pers menjadi terganggu akibat pasal itu. Karena Pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga.
“ kita tidak mau kemerdekaan Pers terganggu ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi harus dipertahankan karena itu bagian demokrasi, “ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan