SAMPANG, ARENA.co.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan secara bersama-sama kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Peristiwa itu terjadi di area SPBU 5469206 Camplong, tepatnya di Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan senjata tajam.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah belakang, kedua lengan, dan punggung tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” terang pihak Humas Polres Sampang dalam keterangannya, Senin (20/10).

Diduga, pelaku berinisial M bersama beberapa orang lainnya (M dkk) melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sampang.

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

1 buah kaos warna biru kombinasi merah yang terdapat bercak darah, dan

1 celana jeans warna biru juga dengan bercak darah.

Kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dan telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para terlapor yakni Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku,” tambah pihak Humas Polres Sampang.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami kronologis kejadian guna memastikan motif serta latar belakang tindakan penganiayaan tersebut.