SAMPANG,ARENA.co.id – Warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang digegerkan dengan penemuan kerangka manusia dewasa di sebuah bekas lubang galian tanah, Rabu (21/1/2026) pagi.

Kerangka tersebut ditemukan sekitar pukul 08.30 WIB di lokasi bekas galian berukuran kurang lebih lebar 200 sentimeter, panjang 50 sentimeter, dengan kedalaman sekitar satu meter. Saat ditemukan, kerangka masih lengkap mengenakan pakaian dan celana.

Korban hingga kini belum diketahui identitasnya dan sementara diberi nama Mr X. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban mengenakan sejumlah barang, di antaranya jaket hoodie merek M321, celana jeans merek MRR OXY, sandal merek Volkom, ikat pinggang, kemeja merek CEKOD, serta celana dalam boxer warna biru.

Ditemukan Saat Perataan Tanah

Penemuan kerangka manusia tersebut bermula saat seorang operator alat berat excavator bernama Wisholus Sholihin, warga Desa Taddan, tengah melakukan perataan tanah untuk pembangunan bangunan milik Pondok Pesantren Nazhatut Thullab, Desa Prajjan, Kecamatan Camplong.

Ketika hendak menutup lubang yang sebelumnya tergenang air dan ditumbuhi pohon akasia serta rumput liar, excavator yang dioperasikan saksi secara tidak sengaja menarik kerangka manusia beserta pakaian yang masih melekat.

Selain Wisholus Sholihin, saksi lain dalam kejadian ini yakni Firman Arisandi (21), warga Rapa Dejeh, Kecamatan Omben, yang saat itu berada di lokasi sebagai pekerja.

Polisi Turun Tangan

Usai penemuan tersebut, pihak terkait langsung mengambil sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan pihak Pondok Pesantren Nazhatut Thullab, mencatat keterangan para saksi, serta melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, kerangka manusia tersebut telah dievakuasi dan disimpan di RSUD Sampang guna keperluan pemeriksaan medis dan identifikasi lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas korban serta penyebab pasti kematian, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.