SAMPANG,Arena.co.id– Pelaksanaan dua proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sampang menilai kualitas pekerjaan pada saluran irigasi diduga tidak memenuhi standar konstruksi.
Hasil pemantauan tim LIRA di lapangan menemukan sejumlah indikasi pekerjaan pasangan batu yang dinilai dikerjakan secara kurang maksimal. Beberapa bagian saluran irigasi disebut hanya menggunakan susunan batu yang minim dengan kualitas adukan yang dipersoalkan.
Bupati LIRA Kabupaten Sampang, Sudar, SE., mengatakan pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek P3-TGAI yang tersebar di Kabupaten Sampang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami membentuk lima tim yang bertugas melakukan pemantauan langsung sekaligus mendokumentasikan pelaksanaan proyek P3-TGAI di seluruh Kabupaten Sampang. Tujuannya agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dengan kualitas pekerjaan yang baik,” ujar Sudar, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, laporan yang diterima dari tim di Kecamatan Omben menunjukkan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengutamakan mutu. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi manfaat proyek bagi para petani sebagai pengguna saluran irigasi.
Sudar menyebut kualitas material maupun campuran yang digunakan patut menjadi perhatian. Ia bahkan menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
LIRA, lanjutnya, akan menginventarisasi seluruh hasil temuan dari berbagai lokasi proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang sebelum menentukan langkah lanjutan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, hasil pengawasan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengumpulkan seluruh data hasil pengawasan terlebih dahulu. Jika ditemukan pelaksanaan yang diduga bermasalah, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum agar menjadi bahan evaluasi dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Diketahui, proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Desa Kamondung dilaksanakan oleh HIPPA Jimad Sakti dan P3A Putri Kamondung. Masing-masing kegiatan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi yang membina pelaksanaan program P3-TGAI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan yang disampaikan LIRA Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan