ARENA.CO.ID, SAMPANG – Dengan ditemani Kuasa Hukum, Keluarga korban kasus pengerusakan sekaligus penyerobotan lahan di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura pada Februari 2021 lalu mendatangi Mapolres setempat, Jumat (27/8/2022) siang.
Hal itu dilakukan guna mempertanyakan penaganan kasus sekaligus meminta Polres Sampang agar segera melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kuasa Hukum, Samsul Arifin menceritakan sebenarnya sejauh ini perkara yang menimpa kliennya, Nanto Hartopo (51) sudah berada di tahap persidangan yakni, sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau hukum pidana acara singkat dengan tiga orang terdakwa pada (26/1/2022).
“Sejumlah terdakwa itu diantaranya Misriah (58), Salamah (51), dan Saiful (37) yang juga warga Desa Sokobanah Daya,” ujarnya.
Akan tetapi, hasil dari persidangan itu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat menolak gugatan yang diajukan oleh Nanto Hartopo karena dua dari tiga terdakwa (Misriah dan Salamah) sudah pernah melakukan pidana yang sama.
Sehingga perlu hukum pidana acara biasa (Pidana Umum), sedangkan Saiful tetap menjalani sidang Tipiring.
Dengan begitu, kata Samsul Arifin membuat Polres Sampang harus menarik perkara tersebut dan melimpahkan barang bukti beserta ke dua tersangka kepada Kejari Sampang.
“Nah sejak Januari 2022 ini, pelimpahan tidak kunjung dilakukan oleh penyidik, maka kami datang ke sini (Mapolres Sampang),” tandasnya.
Ia menambahkan, alasan lain pihaknya meminta agar pelimpahan segera dilakukan karena belakangan hari ini tersangka yang keberadaannya masih berkeliaran kembali mengusik lahan milik kliennya lagi.
“Maka kami ingin proses pelimpahan ini segera dilakukan agar tersangka tidak lagi menggangu kenyamanan klien kami,” terangnya.
Sementara, Kanit II Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Eko Prasetyo menyampaikan jika pihaknya secepatnya akan melimpahkan barang bukti dan ke dua tersangka ke Kejari Sampang.
Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ke dua tersangka, baru akan melimpahkan ke Kejari Sampang.
“Kita akan lakukan secepatnya, semakin cepat semakin baik,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan