SAMPANG, ARENA.CO.ID – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Terhadap Raperda APBD TA 2024, Persetujuan Bersama Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 Senin (16/10/2023).

Rapat yang dimulai 19.30 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol dihadiri para Wakil Ketua DPRD, 34 Anggota DRRD, Bupati dan Wakil Bupati , Sekretaris Daerah, Forkopimda, Semua OPD, Kepala Pengadilan Negeri, Inspektorat dan Camat Sekabupaten Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang awalnya menjelaskan terkait rapat paripurna yang berlangsung. Fadol mengatakan rapat paripurna ini digelar sesuai Undang Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang Undang nomor 9 Tahun 2015. Lebih lanjut Fadol menjelaskan pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan Tahun 2019 menjabat sampai Tahun 2023.

Pada pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatannya. Sedangkan pasal 79 ayat 1 pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD Provinsi.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, “papar Fadol.

Pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode Tahun 2019-2023 dilaksanakan setelah pimpinan dewan menyepakati rapat paripurna pada hari ini. Dan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2019-2023 yang akan berkahir.

“Berdasarkan kesepakatan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada tanggal 31 Desember 2023,“ tutupnya.