ARENA.CO.ID, SAMPANG – Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diwajibkan melakukan vaksinasi dosis Covid-19, Kamis (24/6/2021).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Sampang melalui Sekretariat Daerah, Nomor; 141/517/434.206/2021, pertanggal 21 Juni 2021, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdayanto mengatakan, jika di dalam SE itu selain penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), aparatur desa juga wajib menjalankan vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut guna mengantisiapsi penyebaran wabah Covid-19 yang beberapa pekan ini meningkat drastis di Pulau Madura, tepatnya Kabupaten Bangkalan.
“Jadi pemerintah daerah menginginkan upaya pencegahan penyebaran covid-19 berjalan optimal dengan program vaksinasi yang merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dibuatnya SE juga untuk pengoptimalkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ada di setiap desa.
“Kami harapkan dalam kondisi covid-19 seperti saat ini, masyarakat tetap disiplin mematuhi Prokes Covid-19 dan semoga Pandemi cepat berakhir agar aktifitas masyarakat kembali normal seperti sedia kala,” harapnya.(Rul)

Tinggalkan Balasan