SAMPANG, Arena.co.id – Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Jumat (31/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB ke-28 di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa beragam poster dan spanduk berisi pesan tentang pentingnya menjaga kebebasan pers. Beberapa di antaranya bertuliskan “Pers Bersama Rakyat”, “Kebenaran Harus Disuarakan”, “Lawan Intimidasi Jurnalis”, “Anti Kritik = Takut Kebenaran”, serta “Tolak Stigmatisasi Jurnalis”. Sejumlah peserta juga mengenakan topeng bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Mayor Teddy sebagai bagian dari aksi simbolik.

Selain menyampaikan orasi, para wartawan melakukan aksi berjalan mundur sebagai simbol kekhawatiran terhadap potensi kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit.

Koordinator aksi, Hendriyanto, mengatakan bahwa pernyataan Presiden dinilai menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis dan berpotensi mencederai semangat kebebasan pers yang selama ini dijamin oleh konstitusi.

“Kami menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, maupun pengamat dengan istilah ‘londo ireng’. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik melalui informasi yang telah melalui proses peliputan dan verifikasi, bukan untuk kepentingan pihak asing,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, massa juga meminta DPRD Kabupaten Sampang meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Sebagai bentuk dukungan, para peserta menyerahkan petisi yang berisi tuntutan agar Presiden menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudy Kurniawan, menerima aspirasi yang disampaikan para wartawan dan menyatakan siap meneruskannya kepada pemerintah pusat.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan rekan-rekan media dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat. Kami juga sepakat bahwa insan pers tidak layak diberi stigma seperti itu,” kata Rudy.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, Alan Kaisan, menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan para jurnalis. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan perundang-undangan tidak dapat digeneralisasi dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu.

Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Melalui penyampaian aspirasi tersebut, insan pers di Sampang berharap tidak ada lagi pelabelan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan dihormati.