SAMPANG, ARENA.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sampang berhasil mengamankan IS Warga asal Dusun Dengkah Desa Dharma Tanjung Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Rabu(26/05/2021) pukul 21.00 .
Pasalnya, pria berusia 32 tahun tersebut terlibat kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16).
Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang merupakan tempat tinggalnya, pada saat itu IS sedang terbaring menonton tv.
” IS saat diamankan tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Mapolres Sampang,” kata Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno.
Kasubbag Humas Polres Sampang juga menerangkan bahwa kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Februari 2021 pada saat korban sedang menumpang wifi internet dirumahnya.
“pada saat itu kondisi rumah sedang sepi. Sehingga Korban dipaksa masuk kedalam kamar tersangka yang kemudian terjadilah aksi pencabulan dan persetubuhan,” Ujar Iptu Sunarno SH.
Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah 5 kali melakukan aksi bejadnya dengan waktu dan tempat yang berbeda.
“Aksinya diketahui 3 kali dilakukan di dalam rumah dan sisanya di luar rumah,” terangnya.
Guna kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban. lebih lanjut lagi Kasubbag Humas Polres Sampang juga mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang.(Rul)

Tinggalkan Balasan