SAMPANG, ARENA.CO.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442H bersama seluruh Narapidana dan segenap petugas.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Rutan tersebut, Kepala Rutan, Gatot Tri Rahardjo. Bukan sekedar lebaran atau Hari Raya Kepala Rutan juga memberikan kejutan berupa Remisi terhadap 168 Narapidana.

Remisi yang diberikan secara simbolis kepada segenap Narapidana, langsung diserahkan oleh Kepala Rutan, Gatot Tri Rahardjo, Kamis (13/05/2021).

Menurutnya, pemberian Remisi adalah agenda rutin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, di berbagai momentum, yang antaranya di hari Raya Idul Fitri 1442H.

“Saat ini jumlah tahanan Sebanyak 362 Orang, dan sebanyak 168 Orang diantaranya mendapatkan remisi, dengan minimal dapat Remisi 15hari dan maksimal 2bulan. Hal ini sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI”, jelas Gatot.

Menarik dalam pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan, terdapat Tokoh kontraktor Kabupaten Sampang, yaitu Moh. Nuri yang menjadi terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo tahun 2012 silam.

Di hadapan ratusan narapidana lainnya, secara simbolis mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan.

Sejak mendekam di tahanan sekitar 1tahun 5bulan, yang bersangkutan tercatat sudah menerima Remisi 3kali dari Kemenkumham. Hal ini karena beberapa faktor, antaranya kooperatif menjalani hukuman, dan berkelakuan baik selama di tahanan.

Hal ini sesuai aturan Syarat minimal setiap 6bulan menjalani tahanan untuk mendapat remisi, dan saat ini telah menjalani hampir 2tahun, dan remisi setiap tahanan akan diterima setiap tahun bulan Agustus, imbuh Gatot.

Ditambahkan Gatot, diperkirakan akhir tahun 2021, Moh. Nuri sudah bisa mengikuti program asimilasi sosial, sebagai proses bebas keluar dari rumah tahanan.

Sehingga hak mendapatkan integrasi setiap warga negara di dalam tahanan akan didapat, antaranya terkait Jasjus Kolabulator, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lain. “Secepatnya kita ajukan, untuk mengikuti program asimilasi sosial” ungkap Gatot.

Asimilasi sosial dapat di ikuti Moh. Nuri, setelah kita hitung masa tahanan mencapai 2/3 dari vonis tahanan, yang tentunya dipotong dari Jumlah Remisi yang selama ini di dapatkan, tutur Gatot.

Bahkan harapan asimilasi sosial akan bebas dari tahanan, namun wajib menjalani asimilasi sosial berupa program khusus yang disiapkan, antaranya pondok pesantren, donor darah, baksos dan lain sebagainya.

Untuk proses hukum, saat ini Moh. Nuri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang oleh Kejati Jatim didampingi Kejari Kabupaten Probolinggo sejak hari senin 06/01/2020 silam.

Sekedar diketahui, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus TIK Disdik Kota Probolinggo tahun 2012, dimana perusahaan miliknya di pinjam untuk pemenang tender proyek tersebut, namun akibat kesalahan kontraktor peminjam, hingga dirinya juga harus bertanggung jawab, dan mendekam di jeruji besi.

Proses hukum terhadap dirinya berlanjut sampai pada tingkat kasasi. Namun Kasasi yang diajukan dirinya ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), dan pada Tanggal 17 Pebruari 2017 kasusnya dinyatakan ingkrah.

Berdasarkan petikan putusan Nomor :1727K/Pid.Sus/2016 Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah. Dalam putusan tersebut, pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 Juta Rupiah harus diterima Moh. Nuri.

Sekedar informasi, Hari Raya Idul Fitri 1442H saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi khusus (RK) kepada sebanyak 12.885 narapidana yang tersebar di Jawa Timur.