SAMPANG, ARENA.co.id – Polemik penyelenggara Pemilu terus terjadi ditingkat desa, satu persatu mulai muncul ke permukaan, setelah sebelumnya didesa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah yang diduga Panitia Pemungutan Suara (PPS) didesa tersebut diduga melabrak aturan, karena pembentukan sekretariat yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 pasal 69 ayat 1 tentang pembentukan sekretariat
Terbaru terjadi didesa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang, PPS didesa tersebut juga tidak berpedoman pada PKPU tersebut, pasalnya keputusan KPU nomer 52.1/PP.021.1-SD/3527/2023 tentang pembentukan sekretariat tidak sesuai dengan dengan apa yang di SK oleh pihak desa
Kepala Desa Gunung Rancak Mohammad Juhar mengaku kaget saat ada yang memberitahu SK KPU tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi desa
“Lho kok namanya berbeda, padahal yang direkomendasi desa sesuai PKPU bukan begitu”,ujarnya, Sabtu (4/2/23)
Bahkan pria yang akrab disapa Juhar itupun merasa aneh karena nama yang tertera di SK KPU tersebut adalah nama yang baru saja diusulkan oleh PPS setempat pada Jumat (3/2/23) malam, namun ditanggal keputusan KPU tertanggal 25 Januari 2023
“Baru tadi malam nama yang di SK KPU itu dibawa kesaya oleh PPS, tapi tidak saya tanda tangan, karena kita sudah mengusulkan nama yang sudah kita rekomendasikan sesuai PKPU sejak akhir Januari lalu, agar sesuai tahapan, lho kok nama yang tadi malam muncul di SK KPU dan malahan tertanggal 25 Januari, kan aneh”, imbuhnya
Juhar juga mempertanyakan darimana dasar SK itu diambil oleh KPU Sampang, sedangkan menurutnya sudah jelas didalam PKPU tentang pembentukan sekretariat PPS, dan pihaknya tidak pernah merasa menanda tangani untuk beberapa nama di SK KPU tersebut.
“Kita juga akan liat apakah ada pemalsuan tanda tangan terkait rekom tersebut atau tidak, yang jelas itu berbeda dengan rekomendasi dari Desa,” imbuhnya
Sementara Ketua KPU Sampang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa surat itu hanya sebatas pengusulan PPS kepada Kepala Desa yang direkap oleh KPU Sampang.
“Ini hanya surat sebatas pengusulan PPS kepada kades yang direkap KPU Kab pak. nanti KPU dalam menetapkan Sekretariat berdasarkan SK kades. dasar penetapan tetap mengacu pada SK kades. Jadi SK kades yang utama. Kalau nama-nama yang diusulkan tidak sesuai bisa diganti pak, tentunya dengan harapan hasil koordinasi dengan PPS kami. mohon maaf sebelumnya,” akunya.
Ia mengaku akan melakukan evaluasi dan akan memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. “Kami panggil PPKnya dulu. Penetapan SK oleh KPU Kab pd prinsipnya tetap berdasarkan SK kepala desa. Bukan berdasarkan usulan PPS,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan