ARENA.CO.ID, Sampang – Nasib malang dialami Siri (45thn) warga Desa Pajeruan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura.
Pasalnya laki – laki yang kesehariannya berprofesi Sebagai petani tersebut nekat mengedarkan narkotika jenis sabu untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Akibatnya Siri (pelaku) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada (14/10/2022) sekitar 22.00 di kediamannya.
Saat itu, pelaku tengah bersantai di dalam rumahnya namun tiba-tiba terkejut dengan kedatangan sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman sehingga diamankan tanpa adanya perlawanan.
Tidak berhenti di sana, anggota kepolisian seketika melakukan penggeledahan ke seluruh sudut rumah dan saat tiba di lemari milik pelaku menemukan 36 paket SS.
Puluhan paket SS yang terbungkus plastik klip bening itu dalam kondisi sudah siap jual dengan berat keseluruhan sekitar 11,62 gram.
“36 buah plastik bening didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian,” kata Kapolres Sampang, AKBP Arman, Selasa (18/10/2022).
Selain itu Satresnarkoba juga berhasil mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan SS senilai Rp 370 ribu dari dalam dompet kecil warna coklat.
Kemudian satu unit handphone warna putih beserta simcardnya yang biasa digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi dengan para pelanggannya.
“Untuk wilayahnya, pelaku biasa menjual SS ke warga Kecamatan Kedungdung, Sampang,” terang AKBP Arman.
Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya

Tinggalkan Balasan