ARENA.CO.ID, Sampang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh UPT PSDA Jawa Timur , Guna mencegah maraknya penimbunan hingga Pembangunan dibantaran sungai khusunya di wilayah Desa Jalgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang,kamis (15/09/2022).

Terhitung UPT PSDA telah berkirim.Surat Peringatan Secara Bertahap, surat pertama hingga ketiga namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil.

kendati demikian Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kabupaten Sampang Wafi Anas, Mencatat ada 3 penimbunan sungai yang dilakukan diwilayah tersebut, yaitu di Dusun Bere Sabe Desa Jelgung, pembangunan gedung yang dilakukan mantan kades Jelgung di dusun Tarogen, Desa Jelgung.

Wafi anas juga menduga Kasie UPT PSDA Jatim Adi Susilo beserta jajarannya tidak serius ingin menyelamatkan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sampang.

Hal itu dikarenakan ada beberapa masyarakat, serta mantan kades tetap melakukan penimbunan serta mendirikan bangunan di bantaran sungai di kecamatan Robatal dan berpotensi akan merusak lingkungan hidup.

“Saat ini kami sudah ada catatan beberapa sungai di timbun dan dirikan bangunan secara ilegal yang merusak sungai, namun Pemprov Jatim seperti tutup mata dan tutup telinga,”. Ucap Wafi. (14/9/2022).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan audiensi bersama DPRD Sampang, agar memanggil UPT PSDA Jatim, DPUPR Kabupaten Sampang dan para oknum penimbun dan mendirikan bangunan secara ilegal tersebut tersebut agar didatangkan ketika audiensi.

Sebab menurutnya, kalau penimbunan dan pembangunan di bantaran sungai itu dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat lainnya akan menimbun, mendirikan bangunan lagi, sehingga kerusakan lingkungan di kabupaten Sampang semakin parah dan mengakibatkan banjir.

Sementara Kasie UPT PSDA Jatim Adi Susilo, mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para penimbun/pembangunan di bantaran sungai untuk di mintai keterangan.

Di singgung terkait izin penimbunan tersebut, dirinya mengaku tidak ada izin sehingga penimbunan dan pembangunan yang marak di Kecamatan Robatal tersebut ilegal.

“Tidak ada pemberitahuan kepada kami terkait penimbunan dan pembangunan itu, jadi itu ilegal, dalam waktu dekat ini kami panggil untuk mengklarifikasi terkait persoalan ini, kami sudah melaporkan soal ini ke atasan”. Tegasnya