Sampang – Penasehat PWI Kabupaten Sampang H. Ach Bahri, mengecam keras pemukulan oknum anggota DPRD berinisial (IN) terhadap salah satu wartawan dan LSM Kabupaten Sampang pada. Selasa.(9/8/2022). Kemarin.

“Sebagai penasehat PWI Sampang, saya mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan oleh anggota DPRD Sampang bersama beberapa teman-temannya, karena tindakan kekerasan merupakan tindakan kriminal,”. Katanya.

Menurutnya, aksi premanisme tidak di benarkan oleh hukum, dan melanggar UU Nomo 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi HAM.

Pria yang kini berprofesi sebagai pengacara meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses para pelaku kekerasan secara profesional.

“Saya siap memberikan bantuan hukum secara gratis, karena saya tidak ingin aksi premanisme merajalela di kabupaten Sampang, apalagi pelaku kekerasan dilakukan oleh anggota DPRD Sampang yang notabennya adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik terhadap masyarakat malah sebaliknya”.tegasya.

Ia berharap kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi, karena itu Bahri meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena Meraka dilindungi oleh Undang-undang.

Kasus kekerasan yang dialami oleh Johan Nirwanto dan Maskur terjadi pada Selasa, 9 Agustus 2022. Ketika itu ia berjanjian untuk konfirmasi terhadap pelaksana Kelompok Masyarakat (Pokmas). di desa beruh Kecamatan Sampang.

Jelang 10 menit dirinya di datangi oleh salah satu anggota DPRD berinisial (IN) bersama 4 temanya dengan menggunakan 2 mobil.

Di tempat itu Maskur dan Johan langsung di aniaya oleh IN bersama teman-temannya Maskur dengan tangan kosong hingga patah hidung dan banyak mengeluarkan darah.

Akibat penganiayaan tesebut korban di bawa oleh warga sekitar ke RSUD Sampang untuk mendapatkan pertolongan medis.(rul)