SAMPANG, ARENA.co.id – Aparat Bea Cukai Madura melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menyusul ditemukannya aktivitas produksi rokok tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan pada akhir Juli 2025 sebagai respons atas pelanggaran ketentuan cukai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati dua unit mesin produksi rokok yang telah beroperasi meski belum memiliki legalitas perizinan dari instansi terkait.
“Kedua mesin ini belum mengantongi izin resmi. Saat ini, proses perizinan memang sedang berjalan, tetapi aktivitas produksi sudah dilakukan lebih dulu, dan itu tidak diperbolehkan,” ujar seorang petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura kepada wartawan.
Bea Cukai menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan produksi rokok wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, guna mencegah potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai secara sah.
“Selama izin belum diterbitkan, semua aktivitas produksi harus dihentikan. Ini aturan yang berlaku,” tambah petugas tersebut.
Tindakan penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Bea Cukai, guna memastikan seluruh pelaku usaha di sektor tembakau tunduk pada regulasi yang berlaku.
Selain penyegelan, proses penyelidikan lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran terjadi dan apakah ada unsur pidana lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi. Upaya wartawan untuk menghubungi H.S masih belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan sulit ditemui.

Tinggalkan Balasan