ARENA,CO,ID. SAMPANG – Abdul Hari Warga asal Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Resmob Polres Sampang setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 Bulan, Senin (28/6/2021).
Pria berusia 36 tahun yang telah tega mencabuli keponakannya sendiri tersebut berhasil diamankan kemarin (27/6/2021), sekitar pukul 12:00 WIB di Perumahan Pondok Villa Dago, Tangerang Selatan, Banten.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menceritakan, kronologi kejadiannya bermula saat korban selalu mengeluh Sakit dibagian alat vitalnya saat hendak membuang air kecil.
Mengetahui sang anak selalu mengeluh kesakitan akhirnya keluarga berinisiatif membawa korban untuk diperiksa ke RSU Nindhita pada 5 Februari 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit, hasilnya cukup mengejutkan keluarga korban lantaran pihak Rumah Sakit mengatakan bahwa selaput darah korban sudah tidak utuh.
“Tersangka Sengaja memasukan jari tangan dan alat kemaluannya ke kelamin korban yang masih umur 4 tahun,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang pada 13 Februari 2021.
Sehingga, pihak kepolisian langsung memburu tersangka, namun sudah melarikan diri.
Kemudian dalam proses penangkapan, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan lantaran tersangka selalu berpindah tempat dalam pelariannya.
“Bahkan tersangka sebelumnya bersembunyi di ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” tuturnya.
Tingkah licik Abdul Haris bukan hanya di situ saja, melainkan sempat melarikan diri saat perjalanan dari Tanggerang Selatan menuju Mapolres Sampang.
AKP Sudaryanto menyampaikan, awalnya tersangka berpura-pura ingin buang air kecil, sehingga berhenti di rest area Ngawi.
Setelah diperkenankan tersangka melarikan diri, namun berhasil kembali diamankan oleh petugas.
“Saat diamankan tersangka di hasiahi timah panas di bagian kaki,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat(2) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Abdul Haris terancam pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Rul/red)

Tinggalkan Balasan